ANGGARAN DASAR



SURAT – KEPUTUSAN
Nomor: KEP-06/Depipus WKI/IX/2007

T e n t a n g

PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia Tahun 2007

Menimbang      :   1.    Bahwa Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi organsiasi dan berwenang untuk melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia

2.    Bahwa Mubes VI WKI perlu melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI periode 2007-2012 sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan Mubes VI WKI agar sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.

3.    Bahwa untuk maksud tersebut di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Mubes VI WKI tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI

Mengingat              : 1.  Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 Nomor:01/ Mubes VI /2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang pengesahaan jadwal Mubes VI WKI
2.    Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 02/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Tata Tertib Mubes VI WKI
3.    Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 03/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan Pimpinan Mubes VI WKI
4.    Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 04/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli  2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban Depipus WKI masa bhakti 1995 – 2000, 2000 – 2005, dan 2005 - 2007
5.    Keputusan Mubes VI Tahun 2007 Nomor: 05/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan pembentukan Komisi-komisi Mubes VI WKI

Memperhatikan    :    1. Hasil permusyawaratan dalam komisi A Mubes VI WKI yang ditugaskan untuk membahas penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.  Saran dan Pendapat yang berkembang dalam Rapat Paripurna X Mubes VI WKI tanggal 31 Juli 2007

M E M U T U S K A N

Menetapkan        :   Keputusan Mubes VI WKI Tahun 2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia

Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia yang telah dilakukan penyempurnaan dalam Mubes VI WKI Tahun 2007 sehingga menjadi suatu naskah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di :   Jakarta
Pada             :    31 Juli  2007

MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI

1. Ketua/merangkap anggota       :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI

2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel

3. Anggota                                          :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng

4.  Anggota                                         :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT

5.  Anggota                               :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel



ANGGARAN DASAR
WIRA KARYA INDONESIA

PEMBUKAAN

Bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk  mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah memasuki tahapan yang semakin memerlukan peningkatan daya guna seluruh kekuatan bangsa untuk  ikut berpartisipasi mensukseskan bangsa dan negara.

Bahwa untuk melaksanakan perananan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan insan-insan pelaksana yang berkualitas. Maka untuk itu perlu dipersiapkan kader-kader bangsa yang berwawasan nusantara, berbudi pekerti, tangguh, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, yang keseluruhannya diabadikan bagi kepentingan dan kemajuan bangsa dan negara.

Bahwa generasi muda sebagai potensi, dan penerus  kepemimpinan nasional, sekaligus menjadi pelaksana cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader bangsa, agar tetap manunggal dalam pergerakan perjuangan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa kesadaran akan tanggung jawab sejarah. tuntutan masa depan bangsa dan negara, maka kami Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa kader-kader bangsa yang bersumber dari berbagai lapangan kerja, fungsional karya dan kekaryaan, berhimpun dalam Wira Karya Indonesia untuk mendharma baktikan diri kepada bangsa dan negara, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

1.    Organisasi ini bernama Wira Karya Indonesia.

2.    Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Nopember 1963 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

3.    Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.



BAB II
A S A S
Pasal 2

Wira Karya Indonesia berasaskan Pancasila.


BAB III
TUJUAN
Pasal 3

Wira Karya Indonesia berdasarkan perjuangan pada Karya dan Kekaryaan dengan  tujuan :

Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan

Undang - undang Dasar 1945.

Mewujudkan, Meningkatkan dan Mengembangkan Persatuan dan Kesatuan Pemuda

dalam memelihara tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meningkatkan potensi sumber daya manusia Pemuda sebagai Kader Bangsa, dalam

bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan melalui
perwujudan Doktrin Karyawanisme.


BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4

Wira Karya Indonesia adalah Organisasi sosial kemasyarakatan Pemuda yang Berorientasi pada Karya dan Kekaryaan.


Wira Karya Indonesia adalah Organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).


Wira Karya Indonesia bersifat terbuka dan Independen.



Pasal 5

Wira Karya Indonesia adalah sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kader dan berfungsi sebagai laboratorium kader Bangsa serta bercita-cita mewujudkan:

Calon Pemimpin Masyarakat, atau Kader Wira Tama.


Calon Pimpinan Kenegaraan, atau Kader Wira Praja.


Calon Pimpinan Wira Niaga, atau Kader Wira Swasta.


BAB V
KEDAULATAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 6

Kedaulatan dan Kekuasaan Tertinggi Organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah Besar.


BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 7

Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tersebut dalam Bab III Pasal 3 maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut:

Melaksanakan konsolidasi organisasi dalam rangka mengembangkan peran Wira Karya Indonesia sebagai Laboratorium Kader Bangsa melalui pokok-pokok program Pendidikan, Kaderisasi dan partisipasi secara berkesinambungan.


Mengembangkan kemampuan sosial ekonomi Pemuda untuk terciptanya upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan ditengah masyarakat.


Meningkatkan karya dan dharma bakti Pemuda pada bangsa dan negara, dengan Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya Pemuda sebagai Kader Bangsa dalam bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Ham, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.


Mendirikan badan-badan atau lembaga-lembaga dikalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar khususnya serta masyarakat umumnya sebagai sarana untuk menampung, menyalurkan karya atau dharma baktinya sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan masing-masing.


Menggalang kerjasama dan meningkatkan partisipasi secara aktif dalam mengikuti  dinamika pergerakan, perkembangan kepemudaan di tingkat nasional, dan regional.


BAB VII
DOKTRIN, IKRAR DAN MOTTO
Pasal 8

Wira Karya Indonesia mempunyai Doktrin Perjuangan yang disebut : Karyawanisme


Karyawanisme, adalah prinsip perjuangan yang mendasar, dalam mengamati keberadaan peran dan pengabdiannya di masyarakat dengan dharma bakti, amal solehnya melalui karya-karya nyata bagi kebesaran Tuhan Yang Maha Esa serta kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan negara.


Pasal 9

Wira Karya Indonesia mempunyai Ikrar yang disebut Ikrar Wira Karya Indonesia.


Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan penegasan tekad kader wujudkan cita-cita dan tujuan Organisasi.


Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan pendorong semangat dalam Mewujudkan Perjuangan Wira Karya Indonesia.


Pasal 10

Wira Karya Indonesia mempunyai motto “ SEPI ING PAMRIH RAME ING GAWE”


Motto Wira Karya Indonesia merupakan Itikad, ketulusan dalam pengabdian yang memotivasi segenap pengabdian kader Wira Karya Indonesia kepada masyarakat, bangsa, dan negara tanpa pamrih.


BAB   VIII
KEANGGOTAAN, DAN KADER
Pasal 11

Anggota Wira Karya Indonesia adalah generasi muda warga Negara Republik Indonesia, secara perorangan dengan cara mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dan disiplin organisasi.


Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Wira Karya Indonesia sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 12

Kader Wira Karya Indonesia adalah Anggota Wira Karya Indonesia yang Merupakan   Tenaga Inti penggerak, pemikir dan pelaksana yang tangguh dari Organisasi Wira Karya Indonesia.


Pengaturan lebih lanjut tentang Kader sebagaimana dimaksus pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.


BAB   IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13

Setiap anggota Wira Karya Indonesia wajib:

1.    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.

2.    Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.

3.    Aktif melaksanakan Program-program Organisasi.

Pasal 14

Setiap Anggota Wira Karya Indonesia mempunyai hak :


Hak berbicara dan hak suara
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri


Pengaturan lebih lanjut tentang Hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB X
STRUKTUR ORGANISASI WEWENANG,
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15

Struktur Organisasi Wira Karya Indonesia, terdiri atas :

Organisasi tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat, disingkat Depipus.


Organisasi tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, disingkat Depidar.


Organisasi tingkat Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, disingkat

Depicab.

Organisasi tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang, disingkat

Depiancab.

Organisasi tingkat Desa/Kelurahan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Ranting, disingkat

Depiran.

Pasal 16

Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) adalah badan pelaksana organisasi tertinggi yang

bersifat kolektif.

Dewan Pimpinan Pusat Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi lainnya.
Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga


Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :

a.    Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar
b.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi lainnya.


PASAL 17

Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat

kolektif di Daerah Provinsi.

Dewan Pimpinan Daerah berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional maupun Provinsi  serta Peraturan organisasi lainnya.

b.    Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, maupun Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.



PASAL 18

Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat

kolektif di Daerah Kabupaten/Kota

Dewan Pimpinan Cabang Berwewenang :

Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Maupun Kabupaten/Kota serta Peraturan organisasi lainnya.
Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang.


Dewan Pimpinan Cabang  berkewajiban:

Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Provinsi, maupun Cabang serta Peraturan Organisasi lainnya.


PASAL 19

Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan.


Dewan Pimpinan Anak Cabang Berwewenang:
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan  serta  Peraturan Organisasi lainnya.

Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Ranting.


Dewan Pimpinan Anak Cabang  berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ancab
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta Peraturan Organisasi lainnya.
Membantu Dewan Pimpinan Cabang dalam menggalang, membina dan mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan.


PASAL 20

Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) adalah badan pelaksana organisasi yang bersifat    kolektif di wilayah Desa/Kelurahan.


Dewan Pimpinan Ranting Berwewenang :

Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan  serta Peraturan organisasi lainnya.

Dewan Pimpinan Ranting  berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting
Melaksanakan segala ketentuan, dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan serta PeraturanOrganisasi lainnya.
Membantu Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam menggalang, membina, dan  mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia ditingkat Desa/Kelurahan.



BAB XII
TUGAS, WEWENANG PEMBINA,
DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 21

PEMBINA

Pembina Wira Karya Indonesia adalah Pendiri SOKSI
Pembina mempunyai tugas dan wewenang yaitu:

memberi pengarahan, petunjuk, saran, pertimbangan dan nasihat kepada Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia baik, diminta maupun tidak diminta.


Pembina Wira Karya Indonesia mempunyai wewenang khusus kepada Dewan Pimpinan Pusat, dalam bentuk :

a.    Mengambil tindakan dalam bentuk apapun, termasuk membekukan sementara kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia dalam keadaan mendesak, dikarenakan hal:

i.     Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii.    Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b.    Mengundang Musyawarah Besar Luar Biasa, segera setelah penggunaan wewenang pembekuan sementara terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.

Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, hanya dimiliki oleh Pembina

Wira Karya Indonesia.

Pembina Wira Karya Indonesia hanya ada di Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.


Pasal 22
DEWAN PENASIHAT

Dewan Penasihat merupakan badan yang bersifat kolektif, dan bertugas memberikan    petunjuk, pertimbangan, nasihat dan saran atas kebijakan yang bersifat strategis kepada Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dalam menjalankan dan mengendalikan kegiatan dan usaha organisasi sesuai dengan tingkatannya.


Ketua Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia dijabat oleh:


a      Ketua Umum Depinas SOKSI untuk Depipus Wira Karya Indonesia
b     Ketua Depidar SOKSI untuk Depidar Wira Karya Indonesia
c      Ketua Depicab SOKSI untuk Depicab Wira Karya Indonesia
d     Ketua Depiancab SOKSI untuk Depiancab Wira Karya Indonesia
e      Ketua Depiran  SOKSI untuk Depiran Wira Karya Indonesia

BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal          23

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :

a.    Musyawarah Besar, disingkat Mubes
b.    Musyawarah Daerah, disingkat Musda
c.    Musyawarah Cabang, disingkat Muscab
d.    Musyawarah Anak Cabang, disingkat Musancab
e.    Musyawarah Ranting, disingkat Musran
f.     Musyawarah Besar, Daerah, Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
g.    Rapat Pimpinan Nasional, disingkat Rapimnas
h.    Rapat Pimpinan Daerah, disingkat Rapimda
i.     Rapat Pimpinan Cabang, disingkat Rapimcab
j.     Rapat Pimpinan Anak Cabang, disingkat Rapimancab
k.    Rapat Pimpinan Ranting, disingkat Rapimran
l.     Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas
m.  Rapat Kerja Daerah, disingkat Rakerda
n.    Rapat Kerja Cabang, disingkat Rakercab
o.    Rapat Kerja Anak Cabang, disingkat Rakerancab
p.    Rapat Kerja Ranting, disingkat Rakerran

Tugas dan wewenang musyawarah serta rapat-rapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.



BAB XIV
UKURAN WAKTU MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal   24

Musyawarah Besar merupakan pemegang kedaulatan tertinggi Organisasi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan organisasi di Propinsi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.


Musyawarah Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di kabupaten/Kota

yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.

Musyawarah Anak Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi di Kecamatan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.


Musyawarah Ranting merupakan pemegang kedaulatan Organisasi di Desa/Kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.


Musyawarah Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu diperlukan untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, atas permintaan sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.


Rapat Pimpinan Paripurna, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan Ranting diadakan bila   diperlukan dan atas undangan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.


Rapat Kerja Nasional sampai dengan Rapat Kerja Anak Cabang diadakan paling sedikit satu kali diantara dua Musyawarah.



BAB VII
TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal   25

Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri dari :
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar Luar Biasa
Rapat Pimpinan Paripurna
Rapat Kerja Nasional


Musyawarah Besar:
Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
Musyawarah Besar Berwewenang:


i.    Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ii.    Menetapkan Program Umum
iii.    Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
iv.    Menetapkan Pembina
v.    Menetapkan Dewan Penasihat
vi.    Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
vii.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

Musyawarah Besar Luar Biasa :
Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia, disebabkan :

i.     Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa dengan subtansi persoalan yang terukur dan rasional
ii.    Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Besar.
Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.


Rapat Pimpinan Nasional :

a.    Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Besar.
b.    Rapat Pimpinan Nasional diadakan untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi kebijakan Organisasi.
c.    Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.

Rapat Kerja Nasional :

a.    Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Besar.
b.    Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

PASAL  26

Musyawarah, dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah Luar Biasa
Rapat Pimpinan Daerah
Rapat Kerja Daerah


Musyawarah Daerah :

a.    Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
b.    Musyawarah Daerah berwewenang :
i.     Menetapkan Program Kerja Daerah
ii.    Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
iii.   Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
iv.   Menetapkan Dewan Penasihat
v.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

Musyawarah Daerah Luar Biasa :
Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang  Wira Karya Indonesia, disebabkan :


i.     Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii.    Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b.    Penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat.
c.    Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
d.    Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Daerah.
e.    Dewan Pimpinan Daerah  wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

Rapat Pimpinan Daerah:
Rapat Pimpinan Daerah adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Daerah.
Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.


Rapat Kerja Daerah:
Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun, dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Daerah.
Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.



PASAL  27

Musyawarah dan Rapat-Rapat ditingkat Kabupaten/Kota

a.    Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang Luar Biasa
Rapat Pimpinan Cabang
Rapat Kerja Cabang


Musyawarah Cabang :

a.    Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b.    Musyawarah Cabang berwewenang :
i.    Menetapkan Program Kerja Cabang
ii.    Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
iii.    Memilih, dan Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
iv.    Menetapkan Dewan Penasihat
v.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

Musyawarah Cabang Luar Biasa :

a.    Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan    dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i.    Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii.    Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
iii.    Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa dan  mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Daerah setelah mendapat pertimbangan dengan Dewan Pimpinan Pusat.

Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.


Rapat Pimpinan Cabang :

a.    Rapat Pimpinan Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang.
b.    Rapat Pimpinan Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c.    Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.

Rapat Kerja Cabang :
Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Cabang.
Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.


PASAL 28

Musyawarah dan Rapat-Rapat Anak Cabang

a.    Musyawarah Anak Cabang

Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
Rapat Pimpinan Anak Cabang
Rapat Kerja Anak Cabang


Musyawarah Anak Cabang :

a.    Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kecamatan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun
b.    Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
i.    Menetapkan Program Kerja Anak Cabang
ii.    Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang
iii.    Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang
iv.    Menetapkan Dewan Penasihat
v.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya

Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :

a.    Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Ranting  Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i.    Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
ii.    Dewan Pimpinan Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

Penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Cabang.
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Anak Cabang.
Dewan Pimpinan Anak Cabang  wajib memberikan pertanggungjawaban atas    diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa tersebut.


Rapat Pimpinan Anak Cabang :

a.    Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang.
b.    Rapat Pimpinan Anak Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c.    Rapim Pimpinan Anak Cabang untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Anak Cabang.
d.    Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu  periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Anak Cabang.


PASAL 29

Musyawarah Dan Rapat-Rapat Ranting :

a.    Musyawarah Ranting
b.    Musyawarah Ranting Luar Biasa
c.Rapat Pimpinan Ranting
d.    Rapat Kerja Ranting

Musyawarah Ranting :

a.    Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
b.    Musyawarah Ranting berwewenang :
i.    Menetapkan Program Kerja Ranking.
ii.    Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranking.
iii.    Memilih dan Menetapkan Dewan Pimpinan Ranting.
iv.    Menetapkan Dewan Penasihat.
v.    Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Musyawarah Ranting Luar Biasa :

a.    Musyawarah Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakandalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atas persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 Jumlah Anggota  Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i.    Organisasi dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii.    Dewan Pimpinan Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah  Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.

b.    Penyelenggaraan Musyawarah Ranting Luar Biasa wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Anak Cabang.
c.    Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
d.    Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah Ranking.
e.    Dewan Pimpinan Ranting  wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa tersebut.

Rapat Pimpinan Ranting :

a.    Rapat Pimpinan Ranting adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranking.
b.    Rapat Pimpinan Ranting berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah ranking.
c.    Rapim Pimpinan Ranting untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Ranting .
d.    Rapat Pimpinan Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Ranking.

Pasal 30

Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting yang tidak melaksanakan Musyawarah tepat waktu sebagaimana masa bakti kepengurusan, maka Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia setingkat diatasnya dapat me-non aktifkan Dewan Pimpinan Wira Karya tersebut, dan/atau;


Apabila tidak dapat dilaksanakannya Musyawarah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia, maka dalam keadaan mendesak dapat melakukan penyegaran, atau revitalisasi kepengurusan dengan masa tugas maksimal 1 (satu) tahun masa kerja dengan tugas  pokok mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah.


Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XV
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal          31

Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk mencapai tujuan  organisasi melalui tugas-tugas dalam bidang tertentu.


Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XVI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 32

Wira Karya Indonesia adalah organisasi Konsentrasi SOKSI (Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).


Wira Karya Indonesia memiliki Hak dan Kewajiban sebagai anggota SOKSI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOKSI.


Wira Karya Indonesia merupakan laboratorium kader, sumber Kader SOKSI sebagai organisasi yang didirikan.


Wira Karya Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi Kemasyarakatan, badan dan/atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.


BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 33

Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut dalam Pasal 25, 26, 27, 28, dan 29 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak hadir.


Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai quorum, maka rapat ditunda selambat-lambatnya 1 x 120 (satu kali seratus dua puluh) menit, dan apabila ternyata Musyawarah dan Rapat-rapat tetap tidak tercapai quorum maka Musyawarah dapat dinyatakan sah.


Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara Musyawarah untuk mencapai   mufakat dan apabila hal itu tidak mungkin, maka Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang Pemilihan Pimpinan, maka quorum tercapai bila sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Peserta yang hadir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal          34

Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :

Iuran Anggota.


Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.


Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.



BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan dalam Musyawarah Besar dan  sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.


Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua  pertiga dari jumlah peserta yang hadir.


BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36

Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari  jumlah peserta yang berhak hadir.

Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan Organisasi diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.


BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37

Segala Peraturan-peraturan Badan dan lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan/atau selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XXII
P E N U T U P
Pasal 38

Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan   pada MUBES V Wira Karya Indonesia tanggal 21 Januari 1995.


Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.


Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :   Jakarta
Pada             :    31 Juli  2007



MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA

PIMPINAN MUBES VI WKI
1. Ketua/merangkap anggota       :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI

2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel

3. Anggota                                          :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng

4.  Anggota                                         :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT

5.  Anggota                               :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar