SURAT – KEPUTUSAN
Nomor: KEP-06/Depipus WKI/IX/2007
T e n t a n g
PENYEMPURNAAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Musyawarah Besar VI Wira Karya Indonesia Tahun 2007
Menimbang : 1. Bahwa Musyawarah Besar VI Wira Karya
Indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi organsiasi dan berwenang untuk
melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia
2. Bahwa Mubes VI
WKI perlu melakukan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI
periode 2007-2012 sebagaimana diamanatkan di dalam keputusan Mubes VI WKI agar
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
3. Bahwa untuk
maksud tersebut di pandang perlu untuk menetapkan keputusan Mubes VI WKI
tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WKI
Mengingat
: 1. Keputusan Mubes VI WKI Tahun
2007 Nomor:01/ Mubes VI /2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang pengesahaan
jadwal Mubes VI WKI
2. Keputusan Mubes
VI Tahun 2007 Nomor: 02/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang
Pengesahan Tata Tertib Mubes VI WKI
3. Keputusan Mubes
VI Tahun 2007 Nomor: 03/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang
Pengesahan Pimpinan Mubes VI WKI
4. Keputusan Mubes
VI Tahun 2007 Nomor: 04/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Laporan Pertanggungjawaban
Depipus WKI masa bhakti 1995 – 2000, 2000 – 2005, dan 2005 - 2007
5. Keputusan Mubes
VI Tahun 2007 Nomor: 05/ Mubes-VI/2007 tertanggal 30 Juli 2007 tentang Pengesahan
pembentukan Komisi-komisi Mubes VI WKI
Memperhatikan
: 1. Hasil permusyawaratan
dalam komisi A Mubes VI WKI yang ditugaskan untuk membahas penyempurnaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Saran dan Pendapat
yang berkembang dalam Rapat Paripurna X Mubes VI WKI tanggal 31 Juli 2007
M E M U T U S K A N
Menetapkan
: Keputusan Mubes VI WKI Tahun
2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia
Pasal 1
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Wira Karya
Indonesia yang telah dilakukan penyempurnaan dalam Mubes VI WKI Tahun 2007
sehingga menjadi suatu naskah sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Wira Karya Indonesia mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada
: 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
1. Ketua/merangkap anggota :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI
2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
3. Anggota :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng
4. Anggota :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT
5. Anggota :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
ANGGARAN DASAR
WIRA KARYA INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan pada
tanggal 17 Agustus 1945 telah memasuki tahapan yang semakin memerlukan
peningkatan daya guna seluruh kekuatan bangsa untuk ikut berpartisipasi mensukseskan bangsa dan
negara.
Bahwa untuk melaksanakan perananan dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara diperlukan insan-insan pelaksana
yang berkualitas. Maka untuk itu perlu dipersiapkan kader-kader bangsa yang
berwawasan nusantara, berbudi pekerti, tangguh, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi, yang keseluruhannya diabadikan bagi kepentingan dan
kemajuan bangsa dan negara.
Bahwa generasi muda sebagai potensi, dan penerus kepemimpinan nasional, sekaligus menjadi
pelaksana cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader
bangsa, agar tetap manunggal dalam pergerakan perjuangan, dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa kesadaran akan tanggung jawab sejarah. tuntutan masa
depan bangsa dan negara, maka kami Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa kader-kader
bangsa yang bersumber dari berbagai lapangan kerja, fungsional karya dan
kekaryaan, berhimpun dalam Wira Karya Indonesia untuk mendharma baktikan diri
kepada bangsa dan negara, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami
menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini
bernama Wira Karya Indonesia.
2. Organisasi ini
didirikan pada tanggal 10 Nopember 1963 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. Dewan Pimpinan
Pusat Wira Karya Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
A S A S
Pasal 2
Wira Karya Indonesia berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
Wira Karya Indonesia berdasarkan perjuangan pada Karya dan
Kekaryaan dengan tujuan :
Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan
Undang - undang Dasar 1945.
Mewujudkan, Meningkatkan dan Mengembangkan Persatuan dan
Kesatuan Pemuda
dalam memelihara tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Meningkatkan potensi sumber daya manusia Pemuda sebagai
Kader Bangsa, dalam
bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan
Pertahanan Keamanan melalui
perwujudan Doktrin Karyawanisme.
BAB IV
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
Wira Karya Indonesia adalah Organisasi sosial kemasyarakatan
Pemuda yang Berorientasi pada Karya dan Kekaryaan.
Wira Karya Indonesia adalah Organisasi Konsentrasi SOKSI
(Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).
Wira Karya Indonesia bersifat terbuka dan Independen.
Pasal 5
Wira Karya Indonesia adalah sebagai wadah pembinaan dan
pengembangan kader dan berfungsi sebagai laboratorium kader Bangsa serta
bercita-cita mewujudkan:
Calon Pemimpin Masyarakat, atau Kader Wira Tama.
Calon Pimpinan Kenegaraan, atau Kader Wira Praja.
Calon Pimpinan Wira Niaga, atau Kader Wira Swasta.
BAB V
KEDAULATAN DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 6
Kedaulatan dan Kekuasaan Tertinggi Organisasi berada
ditangan anggota dan dilaksanakan melalui Musyawarah Besar.
BAB VI
USAHA-USAHA
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi sebagaimana tersebut dalam
Bab III Pasal 3 maka diadakan usaha-usaha sebagai berikut:
Melaksanakan konsolidasi organisasi dalam rangka
mengembangkan peran Wira Karya Indonesia sebagai Laboratorium Kader Bangsa
melalui pokok-pokok program Pendidikan, Kaderisasi dan partisipasi secara
berkesinambungan.
Mengembangkan kemampuan sosial ekonomi Pemuda untuk
terciptanya upaya peningkatan kesejahteraan dan keadilan ditengah masyarakat.
Meningkatkan karya dan dharma bakti Pemuda pada bangsa dan
negara, dengan Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya Pemuda
sebagai Kader Bangsa dalam bidang Ekonomi, Politik, Hukum dan Ham, Pendidikan,
Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa.
Mendirikan badan-badan atau lembaga-lembaga dikalangan
pemuda, mahasiswa dan pelajar khususnya serta masyarakat umumnya sebagai sarana
untuk menampung, menyalurkan karya atau dharma baktinya sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuan masing-masing.
Menggalang kerjasama dan meningkatkan partisipasi secara
aktif dalam mengikuti dinamika
pergerakan, perkembangan kepemudaan di tingkat nasional, dan regional.
BAB VII
DOKTRIN, IKRAR DAN MOTTO
Pasal 8
Wira Karya Indonesia mempunyai Doktrin Perjuangan yang
disebut : Karyawanisme
Karyawanisme, adalah prinsip perjuangan yang mendasar, dalam
mengamati keberadaan peran dan pengabdiannya di masyarakat dengan dharma bakti,
amal solehnya melalui karya-karya nyata bagi kebesaran Tuhan Yang Maha Esa
serta kesejahteraan warga masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 9
Wira Karya Indonesia mempunyai Ikrar yang disebut Ikrar Wira
Karya Indonesia.
Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan penegasan tekad kader
wujudkan cita-cita dan tujuan Organisasi.
Ikrar Wira Karya Indonesia, merupakan pendorong semangat
dalam Mewujudkan Perjuangan Wira Karya Indonesia.
Pasal 10
Wira Karya Indonesia mempunyai motto “ SEPI ING PAMRIH RAME
ING GAWE”
Motto Wira Karya Indonesia merupakan Itikad, ketulusan dalam
pengabdian yang memotivasi segenap pengabdian kader Wira Karya Indonesia kepada
masyarakat, bangsa, dan negara tanpa pamrih.
BAB VIII
KEANGGOTAAN, DAN KADER
Pasal 11
Anggota Wira Karya Indonesia adalah generasi muda warga
Negara Republik Indonesia, secara perorangan dengan cara mengajukan permintaan
menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Rumah
Tangga dan disiplin organisasi.
Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Wira Karya
Indonesia sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 12
Kader Wira Karya Indonesia adalah Anggota Wira Karya
Indonesia yang Merupakan Tenaga Inti
penggerak, pemikir dan pelaksana yang tangguh dari Organisasi Wira Karya
Indonesia.
Pengaturan lebih lanjut tentang Kader sebagaimana dimaksus
pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan
Organisasi.
BAB IX
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Setiap anggota Wira Karya Indonesia wajib:
1. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan organisasi.
2. Memegang teguh
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin
organisasi.
3. Aktif
melaksanakan Program-program Organisasi.
Pasal 14
Setiap Anggota Wira Karya Indonesia mempunyai hak :
Hak berbicara dan hak suara
Hak memilih dan dipilih
Hak membela diri
Pengaturan lebih lanjut tentang Hak anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
STRUKTUR ORGANISASI WEWENANG,
DAN KEWAJIBAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 15
Struktur Organisasi Wira Karya Indonesia, terdiri atas :
Organisasi tingkat Nasional, dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Pusat, disingkat Depipus.
Organisasi tingkat Provinsi, dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Daerah, disingkat Depidar.
Organisasi tingkat Kabupaten/Kota, dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Cabang, disingkat
Depicab.
Organisasi tingkat Kecamatan, dipimpin oleh Dewan Pimpinan
Anak Cabang, disingkat
Depiancab.
Organisasi tingkat Desa/Kelurahan, dipimpin oleh Dewan
Pimpinan Ranting, disingkat
Depiran.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) adalah badan pelaksana
organisasi tertinggi yang
bersifat kolektif.
Dewan Pimpinan Pusat Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Nasional sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional serta Peraturan organisasi lainnya.
Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah
Provinsi
Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Memberikan
pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar
b. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan Organisasi sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan
Organisasi lainnya.
PASAL 17
Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) adalah badan pelaksana
organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Provinsi.
Dewan Pimpinan Daerah berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Propinsi sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional maupun Provinsi serta
Peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan
Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, maupun Provinsi serta Peraturan Organisasi lainnya.
PASAL 18
Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) adalah badan pelaksana
organisasi yang bersifat
kolektif di Daerah Kabupaten/Kota
Dewan Pimpinan Cabang Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kabupaten/Kota
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan
Rapat Tingkat Nasional, Propinsi, Maupun Kabupaten/Kota serta Peraturan
organisasi lainnya.
Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Anak
Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang
berkewajiban:
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Provinsi, maupun Cabang serta Peraturan Organisasi lainnya.
PASAL 19
Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) adalah badan
pelaksana organisasi yang bersifat kolektif di Daerah Kecamatan.
Dewan Pimpinan Anak Cabang Berwewenang:
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta
Peraturan Organisasi lainnya.
Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Ranting.
Dewan Pimpinan Anak Cabang
berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ancab
Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan Organisasi
sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, maupun Kecamatan serta Peraturan
Organisasi lainnya.
Membantu Dewan Pimpinan Cabang dalam menggalang, membina dan
mengarahkan Anggota Wira Karya Indonesia ditingkat Kecamatan dan
Desa/Kelurahan.
PASAL 20
Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) adalah badan pelaksana
organisasi yang bersifat kolektif di
wilayah Desa/Kelurahan.
Dewan Pimpinan Ranting Berwewenang :
Menentukan kebijakan organisasi di Tingkat Kecamatan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun
Desa/Kelurahan serta Peraturan
organisasi lainnya.
Dewan Pimpinan Ranting
berkewajiban :
Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting
Melaksanakan segala ketentuan, dan kebijakan Organisasi
sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, dan Rapat
Tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, maupun Desa/Kelurahan
serta PeraturanOrganisasi lainnya.
Membantu Dewan Pimpinan Anak Cabang dalam menggalang,
membina, dan mengarahkan Anggota Wira
Karya Indonesia ditingkat Desa/Kelurahan.
BAB XII
TUGAS, WEWENANG PEMBINA,
DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 21
PEMBINA
Pembina Wira Karya Indonesia adalah Pendiri SOKSI
Pembina mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
memberi pengarahan, petunjuk, saran, pertimbangan dan
nasihat kepada Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia baik, diminta maupun
tidak diminta.
Pembina Wira Karya Indonesia mempunyai wewenang khusus
kepada Dewan Pimpinan Pusat, dalam bentuk :
a. Mengambil
tindakan dalam bentuk apapun, termasuk membekukan sementara kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia dalam keadaan mendesak, dikarenakan hal:
i. Organisasi
dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan
Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat
tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Besar sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai fungsinya.
b. Mengundang
Musyawarah Besar Luar Biasa, segera setelah penggunaan wewenang pembekuan
sementara terhadap kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.
Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal ini, hanya
dimiliki oleh Pembina
Wira Karya Indonesia.
Pembina Wira Karya Indonesia hanya ada di Dewan Pimpinan
Pusat Wira Karya Indonesia.
Pasal 22
DEWAN PENASIHAT
Dewan Penasihat merupakan badan yang bersifat kolektif, dan
bertugas memberikan petunjuk,
pertimbangan, nasihat dan saran atas kebijakan yang bersifat strategis kepada
Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dalam menjalankan dan mengendalikan
kegiatan dan usaha organisasi sesuai dengan tingkatannya.
Ketua Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia dijabat oleh:
a Ketua Umum
Depinas SOKSI untuk Depipus Wira Karya Indonesia
b Ketua Depidar
SOKSI untuk Depidar Wira Karya Indonesia
c Ketua Depicab
SOKSI untuk Depicab Wira Karya Indonesia
d Ketua Depiancab
SOKSI untuk Depiancab Wira Karya Indonesia
e Ketua
Depiran SOKSI untuk Depiran Wira Karya
Indonesia
BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 23
Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :
a. Musyawarah
Besar, disingkat Mubes
b. Musyawarah
Daerah, disingkat Musda
c. Musyawarah
Cabang, disingkat Muscab
d. Musyawarah Anak
Cabang, disingkat Musancab
e. Musyawarah
Ranting, disingkat Musran
f. Musyawarah
Besar, Daerah, Cabang dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
g. Rapat Pimpinan
Nasional, disingkat Rapimnas
h. Rapat Pimpinan
Daerah, disingkat Rapimda
i. Rapat Pimpinan
Cabang, disingkat Rapimcab
j. Rapat Pimpinan
Anak Cabang, disingkat Rapimancab
k. Rapat Pimpinan
Ranting, disingkat Rapimran
l. Rapat Kerja
Nasional, disingkat Rakernas
m. Rapat Kerja
Daerah, disingkat Rakerda
n. Rapat Kerja
Cabang, disingkat Rakercab
o. Rapat Kerja Anak
Cabang, disingkat Rakerancab
p. Rapat Kerja
Ranting, disingkat Rakerran
Tugas dan wewenang musyawarah serta rapat-rapat diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
UKURAN WAKTU MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 24
Musyawarah Besar merupakan pemegang kedaulatan tertinggi
Organisasi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Daerah merupakan pemegang kedaulatan organisasi
di Propinsi yang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Musyawarah Cabang, merupakan pemegang kedaulatan organisasi
di kabupaten/Kota
yang diadakan 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Musyawarah Anak Cabang, merupakan pemegang kedaulatan
organisasi di Kecamatan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
Musyawarah Ranting merupakan pemegang kedaulatan Organisasi
di Desa/Kelurahan yang diadakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Musyawarah Luar Biasa diadakan sewaktu-waktu diperlukan
untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus dan mendesak, atas permintaan
sedikitnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia
sesuai tingkatannya.
Rapat Pimpinan Paripurna, Daerah, Cabang, Anak Cabang dan
Ranting diadakan bila diperlukan dan
atas undangan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia sesuai tingkatannya.
Rapat Kerja Nasional sampai dengan Rapat Kerja Anak Cabang
diadakan paling sedikit satu kali diantara dua Musyawarah.
BAB VII
TUGAS, WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri dari :
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar Luar Biasa
Rapat Pimpinan Paripurna
Rapat Kerja Nasional
Musyawarah Besar:
Musyawarah Besar adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima ) tahun
Musyawarah Besar Berwewenang:
i. Menetapkan dan
atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ii. Menetapkan
Program Umum
iii. Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat
iv. Menetapkan
Pembina
v. Menetapkan Dewan
Penasihat
vi. Memilih dan
Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat
vii. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya
Musyawarah Besar Luar Biasa :
Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau
persetujuan sekurang- kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya
Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi
dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
dengan subtansi persoalan yang terukur dan rasional
ii. Dewan Pimpinan
Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Pimpinan Pusat
tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai fungsinya.
Musyawarah Besar Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Pusat
Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawah Besar.
Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban
atas diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa tersebut.
Rapat Pimpinan Nasional :
a. Rapat Pimpinan
Nasional adalah rapat pengambil keputusan tertinggi dibawah Musyawarah Besar.
b. Rapat Pimpinan
Nasional diadakan untuk membahas masalah-masalah aktual dan sosialisasi
kebijakan Organisasi.
c. Rapat Pimpinan
Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan
Pimpinan Pusat.
Rapat Kerja Nasional :
a. Rapat Kerja
Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program
kerja hasil Muyawarah Besar.
b. Rapat Kerja
Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
PASAL 26
Musyawarah, dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah Luar Biasa
Rapat Pimpinan Daerah
Rapat Kerja Daerah
Musyawarah Daerah :
a. Musyawarah
Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Propinsi yang diadakan
sekali dalam 5 (lima ) tahun
b. Musyawarah
Daerah berwewenang :
i. Menetapkan
Program Kerja Daerah
ii. Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah
iii. Memilih, dan
Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah
iv. Menetapkan Dewan
Penasihat
v. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya
Musyawarah Daerah Luar Biasa :
Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi
dalam keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan
Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak
dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan
sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan
Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan
Pusat.
c. Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat
d. Musyawarah
Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah
Daerah.
e. Dewan Pimpinan
Daerah wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
Rapat Pimpinan Daerah:
Rapat Pimpinan Daerah adalah Rapat pengambilan keputusan
dibawah Musyawarah Daerah.
Rapat Pimpinan Daerah berwewenang mengambil
keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
Rapat Kerja Daerah:
Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk
menyusun, dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Daerah.
Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan
periode kepengurusan.
PASAL 27
Musyawarah dan Rapat-Rapat ditingkat Kabupaten/Kota
a. Musyawarah
Cabang
Musyawarah Cabang Luar Biasa
Rapat Pimpinan Cabang
Rapat Kerja Cabang
Musyawarah Cabang :
a. Musyawarah Cabang
adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kabupaten/Kota yang diadakan
sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Musyawarah
Cabang berwewenang :
i. Menetapkan
Program Kerja Cabang
ii. Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
iii. Memilih, dan
Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
iv. Menetapkan
Dewan Penasihat
v. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya
Musyawarah Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah
Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas
permintaan, dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan
Anak Cabang Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam
keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan
Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak
dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga organisasi tidak berjalan
sesuai fungsinya.
iii.
Penyelenggaraan Musyawarah Cabang Luar Biasa dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan
Daerah setelah mendapat pertimbangan dengan Dewan Pimpinan Pusat.
Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Daerah.
Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama dengan Musyawah Cabang.
Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban
atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
Rapat Pimpinan Cabang :
a. Rapat Pimpinan
Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan
Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang
Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan
Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang.
Rapat Kerja Cabang :
Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun
dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Cabang.
Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan
periode kepengurusan.
PASAL 28
Musyawarah dan Rapat-Rapat Anak Cabang
a. Musyawarah Anak
Cabang
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
Rapat Pimpinan Anak Cabang
Rapat Kerja Anak Cabang
Musyawarah Anak Cabang :
a. Musyawarah Anak
Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Kecamatan yang diadakan
sekali dalam 3 (tiga) tahun
b. Musyawarah Anak Cabang berwewenang :
i. Menetapkan
Program Kerja Anak Cabang
ii. Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Anak Cabang
iii. Memilih dan
Menetapkan Dewan Pimpinan Anak Cabang
iv. Menetapkan
Dewan Penasihat
v. Menetapkan keputusan-keputusan
lainnya
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :
a. Musyawarah Anak
Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atau persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Dewan Pimpinan Ranting Wira Karya Indonesia, disebabkan :
i. Organisasi dalam
keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa
ii. Dewan Pimpinan
Anak Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah
tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Anak Cabang sehingga organisasi
tidak berjalan sesuai fungsinya.
Penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa dan
mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Cabang.
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan
Pimpinan Cabang.
Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan
wewenang yang sama dengan Musyawah Anak Cabang.
Dewan Pimpinan Anak Cabang
wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar
Biasa tersebut.
Rapat Pimpinan Anak Cabang :
a. Rapat Pimpinan
Anak Cabang adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Anak Cabang.
b. Rapat Pimpinan
Anak Cabang berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi
wewenang Musyawarah Anak Cabang.
c. Rapim Pimpinan
Anak Cabang untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Anak
Cabang.
d. Rapat Pimpinan
Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan Dewan Pimpinan Anak
Cabang.
PASAL 29
Musyawarah Dan Rapat-Rapat Ranting :
a. Musyawarah
Ranting
b. Musyawarah
Ranting Luar Biasa
c.Rapat Pimpinan Ranting
d. Rapat Kerja
Ranting
Musyawarah Ranting :
a. Musyawarah
Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi ditingkat Desa/Kelurahan yang
diadakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
b. Musyawarah
Ranting berwewenang :
i. Menetapkan
Program Kerja Ranking.
ii. Menilai
Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Ranking.
iii. Memilih dan
Menetapkan Dewan Pimpinan Ranting.
iv. Menetapkan Dewan Penasihat.
v. Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
Musyawarah Ranting Luar Biasa :
a. Musyawarah
Ranting Luar Biasa adalah Musyawarah Ranting yang diselenggarakandalam keadaan
luar biasa, diadakan atas permintaan, dan atas persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 Jumlah Anggota Wira Karya Indonesia,
disebabkan :
i. Organisasi dalam
keadaan terancam, atau menghadapi hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
ii. Dewan Pimpinan
Ranting melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atau Dewan Daerah tidak
dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Ranting sehingga organisasi tidak berjalan sesuai fungsinya.
b. Penyelenggaraan
Musyawarah Ranting Luar Biasa wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan
Anak Cabang.
c. Musyawarah Ranting
Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
d. Musyawarah
Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawah
Ranking.
e. Dewan Pimpinan
Ranting wajib memberikan
pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Ranting Luar Biasa
tersebut.
Rapat Pimpinan Ranting :
a. Rapat Pimpinan
Ranting adalah Rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranking.
b. Rapat Pimpinan
Ranting berwewenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang
Musyawarah ranking.
c. Rapim Pimpinan
Ranting untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Muyawarah Ranting .
d. Rapat Pimpinan
Ranting diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periodesasi kepengurusan
Dewan Pimpinan Ranking.
Pasal 30
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan
Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting yang tidak melaksanakan Musyawarah tepat
waktu sebagaimana masa bakti kepengurusan, maka Dewan Pimpinan Wira Karya
Indonesia setingkat diatasnya dapat me-non aktifkan Dewan Pimpinan Wira Karya
tersebut, dan/atau;
Apabila tidak dapat dilaksanakannya Musyawarah Dewan
Pimpinan Wira Karya Indonesia, maka dalam keadaan mendesak dapat melakukan
penyegaran, atau revitalisasi kepengurusan dengan masa tugas maksimal 1 (satu)
tahun masa kerja dengan tugas pokok
mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah.
Ketentuan lebih lanjut tentang ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 31
Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk
mencapai tujuan organisasi melalui
tugas-tugas dalam bidang tertentu.
Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 32
Wira Karya Indonesia adalah organisasi Konsentrasi SOKSI
(Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia).
Wira Karya Indonesia memiliki Hak dan Kewajiban sebagai
anggota SOKSI sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
SOKSI.
Wira Karya Indonesia merupakan laboratorium kader, sumber
Kader SOKSI sebagai organisasi yang didirikan.
Wira Karya Indonesia dapat bekerjasama dengan organisasi
Kemasyarakatan, badan dan/atau lembaga untuk mencapai tujuan bersama.
BAB XVII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 33
Musyawarah dan Rapat-rapat tersebut dalam Pasal 25, 26, 27,
28, dan 29 Anggaran Dasar ini adalah sah apabila dihadiri lebih dari setengah
jumlah peserta yang berhak hadir.
Apabila Musyawarah dan rapat-rapat tidak mencapai quorum,
maka rapat ditunda selambat-lambatnya 1 x 120 (satu kali seratus dua puluh)
menit, dan apabila ternyata Musyawarah dan Rapat-rapat tetap tidak tercapai
quorum maka Musyawarah dapat dinyatakan sah.
Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara
Musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila hal itu tidak mungkin, maka Keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Dalam hal Musyawarah mengambil Keputusan tentang Pemilihan
Pimpinan, maka quorum tercapai bila sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah
Peserta yang hadir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 34
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
Iuran Anggota.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 35
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diadakan dalam
Musyawarah Besar dan sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah peserta harus hadir.
Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari
jumlah peserta yang hadir.
BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam satu
Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu, dengan dihadiri oleh
sedikitnya dua pertiga dari jumlah
peserta yang berhak hadir.
Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan Organisasi
diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XXI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 37
Segala Peraturan-peraturan Badan dan lembaga yang ada tetap
berlaku selama belum diadakan perubahan dan/atau selama tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XXII
P E N U T U P
Pasal 38
Anggaran Dasar ini merupakan penyempurnaan dari Anggaran
Dasar yang ditetapkan pada MUBES V Wira
Karya Indonesia tanggal 21 Januari 1995.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, akan
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada
: 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
1. Ketua/merangkap anggota :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI
2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
3. Anggota :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng
4. Anggota :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT
5. Anggota :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar