ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang dapat diterima menjadi anggota Wira Karya Indonesia
harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia.
Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, atau
telah kawin.
Menerima Doktrin, dan ikrar, serta Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi serta Peraturan-peraturan organisasi
lainnya.
Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Setiap anggota Wira Karya Indonesia berkewajiban:
Menghayati dan mengamalkan Doktrin, ikrar, dan motto Wira
Karya Indonesia.
2. Mematuhi dan
melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Mematuhi dan
melaksanakan keputusan Musyawarah dan Rapat-Rapat serta ketentuan organisasi lainnya.
4. Mengamankan dan
memperjuangkan kebijakan organisasi.
5. Membela
kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan
perjuangan organisasi.
6. Menghadiri
Musyawarah dan rapat-rapat serta kegiatan organisasi.
7. Membina dan
memelihara persatuan dan kesatuan serta kesetiaakawanan sesama anggota Wira Karya Indonesia.
8. Membayar iuran
anggota.
Pasal 3
Setiap anggota berhak:
Menerima perlakuan yang sama dari organisasi.
Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta
saran-saran.
Memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus organisasi.
Memperoleh perlindungan dan pembelaan
Memperoleh pendidikan dan pelatihan Kader
Memperoleh kesempatan mengembangkan diri
BAB III
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Diberhentikan
Meninggal dunia
Anggota diberhentikan karena :
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau
tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan keputusan serta peraturan
organisasi lainnya
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
K A D E R
Pasal 5
Kader Wira Karya Indonesia, adalah Anggota yang telah
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI
Ciri Kader Wira Karya Indonesia :
Menghayati dan mengamalkan Ikrar, Doktrin dan Motto dalam
setiap langkah
pengabdian
b. Kepemimpinan,
dedikasi dan loyalitas tinggi kepada organisasi
c. Kemampuan berdiri
sendiri
Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB V
SUSUNAN, DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) terdiri dari :
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Ketua-ketua
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara
Departemen
Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia terdiri atas
Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Pusat.
Pengurus Harian terdiri dari :
a Ketua Umum
b Wakil Ketua Umum
c Ketua-Ketua
d Sekretaris
Jenderal
e Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal
f Bendahara Umum
g Wakil-Wakil
Bendahara
Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia
adalah sekurang-kurangnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.
Pasal 7
Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Biro-Biro
Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia terdiri atas
Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.
Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Daerah.
Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara
Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia
adalah minimal 45 (empat puluh lima) orang dan maksimal 100 (seratus) orang.
Pasal 8
Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Bagian
Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas
Pengurus Pleno dan
Pengurus Harian.
Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Cabang.
Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara
Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia
adalah minimal 25 (dua puluh lima) orang dan maksimal 35 (tiga puluh lima)
orang.
Pasal 9
Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua-ketua Seksi
Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas
Pengurus Pleno
dan Pengurus Harian.
Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Anak Cabang.
Pengurus Harian terdiri dari :
a. Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan
Pimpinan Ranting, minimal 13 (tiga belas) orang dan maksimal 25 (dua puluh
lima)orang.
Pasal 10
Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua-ketua Unit Karya
Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan
Pimpinan Anak Cabang.
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan
Pimpinan Ranting, adalah 13 (tigabelas) orang.
Pasal 11
Keanggotaan dalam Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia
terdiri dari tokoh SOKSI, Wira Karya Indonesia, dan Tokoh Masyarakat yang
memiliki kewibawaan kemasyarakatan, serta menaruh perhatian sesungguh-sungguh
terhadap Wira Karya Indonesia.
Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 30
(tiga puluh) Orang dengan komposisi:
Ketua
3 (tiga) Wakil Ketua
Sekretaris
2 (dua) Wakil Sekretaris
Anggota-anggota
Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari
17 (tujuh Belas) orang, dengan komposisi:
a. Ketua
b. 2 (dua) Wakil
Ketua
c. Sekretaris
d. 1 (satu) Wakil
Sekretaris
e. Anggota-anggota
Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari
11 (sebelas) orang, dengan komposisi:
Ketua
1 (satu) Wakil Ketua
Sekretaris
1 (satu) Wakil Sekretaris
Anggota-anggota
Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Anak Cabang, terdiri
dari 7 (tujuh) orang, dengan komposisi:
Ketua
Sekretaris
Anggota-anggota
Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting, terdiri dari
5 (lima) orang, dengan komposisi:
Ketua
Sekretaris
Anggota-anggota
BAB VI
SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 12
Syarat-syarat menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia
adalah:
a. Aktif sebagai
Anggota Wira Karya Indonesia.
b. Diutamakan pada
Anggota yang telah memenuhi Kriteria sebagai Kader Wira Karya Indonesia.
c. Diutamakan
Pernah mengikuti Pendidikan dan latihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI.
d. Mendapat
dukungan dan kepercayaan dari Anggota.
e. Mempunyai
kemampuan untuk berdiri sendiri.
f. Mampu
bekerjasama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan
Organisasi.
g. Memiliki
prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
h. Bersedia
meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif menjalankan tugas Organisasi.
2. Setiap Pengurus
Wira Karya Indonesia dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan
Pimpinan Wira Karya Indonesia secara Vertikal.
3. Syarat-syarat
menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, selain harus memenuhi syarat menjadi
pengurus sebagaimana pada ayat (1) pasal
ini, wajib pula memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut :
a. Pernah menjadi
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia, dan atau sekurang-kurangnya
pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia, dan/atau
serta pernah menjadi Pengurus aktif pada organisasi Konsentrasi SOKSI selama 1
(satu) priode penuh.
b. Aktif terus
menerus menjadi anggota Wira Karya Indonesia atau konsentrasi SOKSI
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
d. Pernah mengikuti
pendidikan dan pelatihan Kader.
e. Mendapat
dukungan oleh minimal 30% hak suara.
4. Syarat-syarat
menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan/atau
Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang/Ranting adalah:
a. Memenuhi syarat
menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) pasal ini.
b. Telah aktif
menjadi Pengurus, sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau
satu tingkat dibawahnya.
Syarat-syarat Pengurus sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan
ayat (4) pasal ini menjadi pedoman di dalam melaksanakan pemilihan dan
penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia.
Syarat-syarat lain dapat diatur dan ditetapkan dalam
Peraturan Organisasi selama tidak bertentangan dengan pasal ini.
BAB VII
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13
Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan
Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang
dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan secara langsung oleh peserta
Musyawarah.
Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan
pemilihan.
Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua
Formatur.
Penyusunan pengurus Pimpinan Dewan Pimpinan Wira Karya
Indonesia dilakukan oleh Ketua Formatur
dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini,
dapat diatur dalam ketetapan tersendiri.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PIMPINAN
Pasal 14
Pembidangan Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat
Wira Karya Indonesia diatur dalam Tata Kerja Dewan Pimpinan Pusat dan
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
Pembina
Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Konsentrasi/Lembaga
SOKSI tingkat pusat
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Besar
diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat
Peserta Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Pimpinan Musyawarah Besar dipilih oleh dan dari peserta.
Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan
Pusat bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 16
Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Pembina
b. Dewan Pimpinan
Pusat
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 17
Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
Pembina
Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
Peninjau terdiri dari:
Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional diatur oleh
Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 18
Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
Unsur Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Cabang
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Daerah
diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh, dan dari peserta.
Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Dewan Pimpinan
Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 19
Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Pusat
b. Dewan Pimpinan
Daerah
c. Unsur Dewan
Pimpinan Cabang
d. Unsur Dewan
Pimpinan Daerah SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah diatur
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 20
Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah diatur oleh
Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 21
Musyawarah Cabang
Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Daerah
b. Dewan Pimpinan
Cabang
c. Unsur Dewan
Pimpinan Cabang SOKSI
d. Unsur Dewan
Pimpinan Anak Cabang
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Cabang
diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.
Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.
Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Dewan Pimpinan
Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 22
Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
Peserta terdiri dari:
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang diatur
oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 23
Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur Badan dan
Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Cabang diatur oleh
Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 24
Musyawarah Anak Cabang
Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Ranking
Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Anak Cabang
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Anak Cabang
diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Peserta Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sama
sebagaimana dimaksud Dalam ayat (2) pasal ini.
Pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih oleh, dan dari
peserta.
Sebelum Pimpinan Musyawarah Anak Cabang terpilih, Dewan Pimpinan
Anak Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 25
Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
Peninjau terdiri dari:
a. Unsur
Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
b. Unsur
Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang
diatur oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 26
Musyawarah Ranting
Musyawarah Ranting
dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Anak Cabang
Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Piminan Ranting SOKSI
Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia
Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
Unsur perorangan Wira Karya Indonesia
Rincian peserta dan Peninjau Musyawarah Ranting diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan
Ranting.
Peserta Musyawarah Ranting
Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal
ini.
Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari peserta.
Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih, Dewan Pimpinan
Ranting bertindak sebagai pimpinan sementara.
Pasal 27
Rapat Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau
Peserta terdiri dari:
a. Unsur Dewan
Pimpinan Anak Cabang
Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia
Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia
Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Ranting diatur
oleh Dewan Pimpinan Ranting.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut dari BAB VIII serta khususnya tentang
teknis penyelenggaraan Musyawarah, dan Rapat-Rapat sebagaimana tercantum dalam
BAB IX Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan dan petunjuk pelaksaaan
Organisasi.
BAB X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 29
Peserta mempunyai Hak bicara dan Hak Suara
Peninjau memiliki Hak Bicara
Hak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Organisasi.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri atas :
Iuran Wajib Anggota
Iuran Sukarela
Sumbangan, bantuan
Badan/Lembaga
Usaha-usaha organisasi yang sah
Semua pemasukan, penerimaan dan pengeluaran keuangan
organisasi dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia pada
Musyawarah sesuai tingkatannya.
Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme
pertanggungjawaban keuangan organisasi
diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31
Wira Karya Indonesia mempunyai Atribut organisasi yang
terdiri dari Panji-panji, lambang dan
mars Organisasi Wira Karya Indonesia.
Panji Wira Karya Indonesia berbentuk persegi empat dengan
ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm, berwarna merah dan ditengah-tengah
lambang Wira Karya Indonesia.
Ketentuan-ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.
BAB XIII
KODE ETIKA
Pasal 32
Kode Etika Wira Karya Indonesia adalah akan diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Organiasasi tersendiri.
BAB XIV
IKRAR WIRA KARYA INDONESIA
Pasal 33
Naskah Ikrar Wira Karya akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia melalui Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 34
Lowongan antar waktu pengurus terjadi karena :
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
diberhentikan
Meninggal dunia
Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf b diatur sebagai berikut :
a. Untuk Dewan
Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b. Untuk Dewan
Pimpinan Daerah dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan Daerah.
c. Untuk Dewan
Pimpinan Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan PimpinanCabang dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan Cabang.
d. Untuk Dewan
Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dan
dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang.
e. Untuk Dewan
Pimpinan Ranting dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan
dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.
Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur
dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 35
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan
Pusat, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Nasional.
Pasal 36
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan
Daerah, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Daerah.
Pasal 37
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan kepada
Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Cabang.
Pasal 38
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Antar
Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Antar Cabang dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Anak Cabang.
Pasal 39
Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan
Ranting, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan
kepada Rapat Pimpinan Ranting.
Pasal 40
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan
Pengurus yang digantikan.
BAB XVI
TUGAS BADAN, DAN LEMBAGA
Pasal 41
Badan dan Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan
organisasi sesuai dengan Kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang
pelaksana program Wira Karya Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga diatur
dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Di dalam keadaan mendesak dan penting untuk kelancaran gerak
organisasi, maka penyempurnaan Anggaran
Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama-sama
Pembina, dan/atau Depinas SOKSI yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan
pada Musyawarah Besar berikutnya.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, serta keputusan lainnya
oleh Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.
Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta
Pada
: 31 Juli 2007
MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI
1. Ketua/merangkap anggota :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI
2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel
3. Anggota :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng
4. Anggota :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT
5. Anggota :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar