ANGGARAN RUMAH TANGGA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
WIRA KARYA INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Yang dapat diterima menjadi anggota Wira Karya Indonesia harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia.

Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun, atau telah kawin.

Menerima Doktrin, dan ikrar, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Program Organisasi serta Peraturan-peraturan organisasi lainnya.

Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.



BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2

Setiap anggota Wira Karya Indonesia berkewajiban:

Menghayati dan mengamalkan Doktrin, ikrar, dan motto Wira Karya Indonesia.


2.    Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3.    Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah dan Rapat-Rapat serta ketentuan  organisasi lainnya.

4.    Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan organisasi.

5.    Membela kepentingan organisasi dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan
perjuangan organisasi.

6.    Menghadiri Musyawarah dan rapat-rapat serta kegiatan organisasi.

7.    Membina dan memelihara persatuan dan kesatuan serta kesetiaakawanan sesama   anggota Wira Karya Indonesia.

8.    Membayar iuran anggota.




Pasal 3

Setiap anggota berhak:

Menerima perlakuan yang sama dari organisasi.

Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul serta saran-saran.

Memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus organisasi.

Memperoleh perlindungan dan pembelaan

Memperoleh pendidikan dan pelatihan Kader

Memperoleh kesempatan mengembangkan diri


BAB III
BERAKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 4

Berakhirnya keanggotaan karena :
Meninggal dunia
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Diberhentikan
Meninggal dunia


Anggota diberhentikan karena :
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan atau tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan keputusan serta peraturan organisasi lainnya


Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB IV
K A D E R
Pasal  5

Kader Wira Karya Indonesia, adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kader Wira Karya Indonesia, dan/atau SOKSI


Ciri Kader Wira Karya Indonesia :
Menghayati dan mengamalkan Ikrar, Doktrin dan Motto dalam setiap langkah

pengabdian
b.  Kepemimpinan, dedikasi dan loyalitas tinggi kepada organisasi
c.  Kemampuan berdiri sendiri

Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi


BAB V
SUSUNAN, DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6

Susunan Dewan Pimpinan Pusat (DEPIPUS) terdiri dari :
Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
Ketua-ketua
Sekretaris Jenderal
Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Wakil-wakil Bendahara
Departemen


Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.


Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Pusat.


Pengurus Harian terdiri dari :

a      Ketua Umum
b     Wakil Ketua Umum
c      Ketua-Ketua
d     Sekretaris Jenderal
e      Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal
f       Bendahara Umum
g     Wakil-Wakil Bendahara

Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia adalah sekurang-kurangnya berjumlah 45 (empat puluh lima) orang.


Pasal 7

Dewan Pimpinan Daerah (DEPIDAR) terdiri dari :

Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Biro-Biro


Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan

Pengurus Harian.

Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah.

Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara


Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia adalah minimal 45 (empat puluh lima) orang dan maksimal 100 (seratus) orang.


Pasal 8

Dewan Pimpinan Cabang (DEPICAB) terdiri dari :

Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-wakil Bendahara
Ketua-ketua Bagian


Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno dan

Pengurus Harian.

Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Cabang.


Pengurus Harian terdiri dari :
Ketua
Wakil-Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil-Wakil Bendahara


Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Cabang Wira Karya Indonesia adalah minimal 25 (dua puluh lima) orang dan maksimal 35 (tiga puluh lima) orang.


Pasal 9

Dewan Pimpinan Anak Cabang (DEPIANCAB) terdiri dari :

Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua-ketua Seksi


Dewan Pimpinan Anak Cabang Wira Karya Indonesia terdiri atas Pengurus Pleno

dan Pengurus Harian.

Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.


Pengurus Harian terdiri dari :

a.    Ketua

Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara


Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang, dan Dewan Pimpinan Ranting, minimal 13 (tiga belas) orang dan maksimal 25 (dua puluh lima)orang.



Pasal 10

Dewan Pimpinan Ranting (DEPIRAN) terdiri dari :

Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara
Ketua-ketua Unit Karya


Dewan Pimpinan Ranting terdiri atas  Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.


Pengurus Pleno terdiri adalah seluruh pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil-wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara


Jumlah Personalia Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Pimpinan Ranting, adalah 13 (tigabelas) orang.



Pasal 11

Keanggotaan dalam Dewan Penasihat Wira Karya Indonesia terdiri dari tokoh SOKSI, Wira Karya Indonesia, dan Tokoh Masyarakat yang memiliki kewibawaan kemasyarakatan, serta menaruh perhatian sesungguh-sungguh terhadap Wira Karya Indonesia.


Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari 30 (tiga puluh) Orang dengan komposisi:

Ketua
3 (tiga) Wakil Ketua
Sekretaris
2 (dua) Wakil Sekretaris
Anggota-anggota


Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah terdiri dari 17 (tujuh Belas) orang, dengan komposisi:

a.    Ketua
b.    2 (dua) Wakil Ketua
c.    Sekretaris
d.    1 (satu) Wakil Sekretaris
e.    Anggota-anggota

Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari 11 (sebelas) orang, dengan komposisi:
Ketua
1 (satu) Wakil Ketua
Sekretaris
1 (satu) Wakil Sekretaris
Anggota-anggota


Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Anak Cabang, terdiri dari 7 (tujuh) orang, dengan komposisi:
Ketua
Sekretaris
Anggota-anggota


Anggota Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Ranting, terdiri dari 5 (lima) orang, dengan komposisi:
Ketua
Sekretaris
Anggota-anggota



BAB VI
SYARAT KEPENGURUSAN
Pasal 12

Syarat-syarat menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia adalah:

a.    Aktif sebagai Anggota Wira Karya Indonesia.
b.    Diutamakan pada Anggota yang telah memenuhi Kriteria sebagai Kader Wira Karya Indonesia.
c.    Diutamakan Pernah mengikuti Pendidikan dan latihan Kader Wira Karya  Indonesia, dan/atau SOKSI.
d.    Mendapat dukungan dan kepercayaan dari Anggota.
e.    Mempunyai kemampuan untuk berdiri sendiri.
f.     Mampu bekerjasama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan peranan Organisasi.
g.    Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
h.    Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif menjalankan tugas Organisasi.

2.  Setiap Pengurus Wira Karya Indonesia dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia secara Vertikal.

3.    Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, selain harus memenuhi syarat menjadi pengurus  sebagaimana pada ayat (1) pasal ini, wajib pula memenuhi ketentuan syarat sebagai berikut :
a.    Pernah menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia, dan atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Wira Karya Indonesia, dan/atau serta pernah menjadi Pengurus aktif pada organisasi Konsentrasi SOKSI selama 1 (satu) priode penuh.
b.    Aktif terus menerus menjadi anggota Wira Karya Indonesia atau konsentrasi SOKSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
d.    Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Kader.
e.    Mendapat dukungan oleh minimal 30% hak suara.

4.    Syarat-syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang/Ranting adalah:
a.    Memenuhi syarat menjadi Pengurus sebagaimana ayat (1) pasal ini.
b.    Telah aktif menjadi Pengurus, sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya, dan/atau satu tingkat dibawahnya.

Syarat-syarat Pengurus sebagaimana ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) pasal ini menjadi pedoman di dalam melaksanakan pemilihan dan penyusunan Pengurus Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia.


Syarat-syarat lain dapat diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi selama tidak bertentangan dengan pasal ini.



BAB VII
PEMILIHAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 13

Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang dan Ketua Dewan Pimpinan Ranting dilaksanakan secara langsung oleh peserta Musyawarah.


Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan.


Ketua Umum atau Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.


Penyusunan pengurus Pimpinan Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia dilakukan oleh  Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.


Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat diatur dalam ketetapan tersendiri.


BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PIMPINAN
Pasal 14

Pembidangan Tugas dan tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia diatur dalam Tata Kerja Dewan Pimpinan Pusat dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 15
Musyawarah Besar

Musyawarah Besar dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:
Pembina
Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Daerah


Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Besar diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat


Peserta Musyawarah Besar Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Pimpinan Musyawarah Besar dipilih oleh dan dari peserta.


Sebelum Pimpinan Musyawarah Besar terpilih, Dewan Pimpinan Pusat bertindak sebagai pimpinan sementara.


Pasal 16

Rapat Pimpinan Paripurna dihadiri oleh:

Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Pembina
b.    Dewan Pimpinan Pusat

Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI


Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat pusat
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Paripurna diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.


Pasal 17

Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:
Pembina
Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Nasional SOKSI


Peninjau terdiri dari:
Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Pusat
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia


Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Nasional diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.



Pasal 18
Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:
Unsur Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Cabang




Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Daerah diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Peserta Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih oleh, dan dari peserta.


Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Dewan Pimpinan Daerah bertindak sebagai pimpinan sementara.



Pasal 19

Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Pusat
b.    Dewan Pimpinan Daerah
c.    Unsur Dewan Pimpinan Cabang
d.    Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI

Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Daerah
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Pasal 20

Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Daerah
Unsur Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Daerah SOKSI


Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Daerah
b.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Daerah diatur oleh Dewan Pimpinan Daerah.


Pasal 21
Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang dihadiri oleh :

Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Daerah
b.    Dewan Pimpinan Cabang
c.    Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI
d.    Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang

Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.


Peserta Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih oleh dan dari peserta.


Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.


Pasal 22

Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh:

a.    Peserta
b.    Peninjau

Peserta terdiri dari:
Unsur Dewan Pimpinan Daerah
Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI



Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
c.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.


Pasal 23

Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau



Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Cabang SOKSI


Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Badan dan Lembaga Dewan Pimpinan Cabang
b.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Kerja Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Cabang.


Pasal 24
Musyawarah Anak Cabang

Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
Unsur Dewan Pimpinan Ranking


Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Anak Cabang
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia


Jumlah peserta dan Peninjau Musyawarah Anak Cabang diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.


Peserta Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud Dalam ayat (2) pasal ini.


Pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih oleh, dan dari peserta.


Sebelum Pimpinan Musyawarah Anak Cabang terpilih, Dewan Pimpinan Anak Cabang bertindak sebagai pimpinan sementara.


Pasal 25

Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Cabang

Dewan Pimpinan Anak Cabang
Unsur Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI


Peninjau terdiri dari:

a.    Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Cabang
b.    Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia

Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Anak Cabang diatur oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang.


Pasal 26
Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting  dihadiri oleh :
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang

Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Piminan Ranting SOKSI
Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia


Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
Unsur perorangan Wira Karya Indonesia


Rincian peserta dan Peninjau Musyawarah Ranting  diatur/ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting.


Peserta Musyawarah Ranting  Cabang Luar Biasa adalah sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Pimpinan Musyawarah Ranting dipilih oleh dan dari peserta.


Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting terpilih, Dewan Pimpinan Ranting bertindak sebagai pimpinan sementara.


Pasal 27

Rapat Pimpinan Ranting dihadiri oleh:
Peserta
Peninjau


Peserta terdiri dari:

a.    Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang

Dewan Pimpinan Ranting
Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang SOKSI
Unsur Perorangan Anggota Wira Karya Indonesia


Peninjau terdiri dari:
Unsur Konsentrasi/Lembaga SOKSI tingkat Ranting
Unsur Perseorangan Kader Wira Karya Indonesia


Jumlah peserta dan peninjau Rapat Pimpinan Ranting diatur oleh Dewan Pimpinan Ranting.


Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut dari BAB VIII serta khususnya tentang teknis penyelenggaraan Musyawarah, dan Rapat-Rapat sebagaimana tercantum dalam BAB IX Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan dan petunjuk pelaksaaan Organisasi.


BAB  X
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 29

Peserta mempunyai Hak bicara dan Hak Suara


Peninjau memiliki Hak Bicara


Hak Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB XI
KEUANGAN
Pasal 30

Sumber-sumber keuangan organisasi terdiri atas :
Iuran Wajib Anggota
Iuran Sukarela
Sumbangan, bantuan  Badan/Lembaga
Usaha-usaha organisasi yang sah


Semua pemasukan, penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggungjawabkan oleh Dewan Pimpinan Wira Karya Indonesia pada Musyawarah sesuai    tingkatannya.


Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan    organisasi diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB XII
ATRIBUT
Pasal 31

Wira Karya Indonesia mempunyai Atribut organisasi yang terdiri dari Panji-panji,   lambang dan mars Organisasi Wira Karya Indonesia.


Panji Wira Karya Indonesia berbentuk persegi empat dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100 cm, berwarna merah dan ditengah-tengah lambang Wira Karya Indonesia.


Ketentuan-ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau Peraturan Organisasi.



BAB XIII
KODE ETIKA
Pasal 32

Kode Etika Wira Karya Indonesia adalah akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organiasasi tersendiri.


BAB XIV
IKRAR WIRA KARYA INDONESIA
Pasal 33

Naskah Ikrar Wira Karya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia melalui Peraturan Organisasi.


BAB XV
PENGISIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 34

Lowongan antar waktu pengurus terjadi karena :
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
diberhentikan
Meninggal dunia


Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut :

a.    Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b.    Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Daerah.
c.    Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan PimpinanCabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Cabang.
d.    Untuk Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Anak Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Anak Cabang.
e.    Untuk Dewan Pimpinan Ranting dilakukan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.

Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.



Pasal 35

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Nasional.

Pasal 36

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Daerah dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Daerah.

Pasal 37

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Cabang.

Pasal 38

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Antar Cabang, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Antar Cabang dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan, dan/atau Rapat Kerja Anak Cabang.

Pasal 39

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting, ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Pimpinan Ranting dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Ranting.

Pasal 40

Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikan.


BAB  XVI
TUGAS BADAN, DAN LEMBAGA
Pasal  41

Badan dan Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan Kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksana program Wira Karya Indonesia.


Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.



BAB XVII
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42

Di dalam keadaan mendesak dan penting untuk kelancaran gerak organisasi, maka  penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat bersama-sama Pembina, dan/atau Depinas SOKSI yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan pada Musyawarah Besar berikutnya.

BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 43

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Organisasi, serta keputusan lainnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Wira Karya Indonesia.


Anggran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :   Jakarta
Pada             :  31 Juli  2007


MUSYAWARAH BESAR VI WIRA KARYA INDONESIA
PIMPINAN MUBES VI WKI

1. Ketua/merangkap anggota       :
Roberto Hutapea, SE,MM
Depipus WKI

2. Sekretaris/merangkap anggota :
Ir.A.Muslim Fattah
Depidar WKI Provinsi Sul-Sel

3. Anggota      :
Alfrid. S.Sos.
Depidar WKI Provinsi Kalteng

4. Anggota       :
D. Heri Wadu, SE,MM.
Depidar WKI Provinsi NTT

5. Anggota       :
Ir. Yandra Iskandar, Msi.
Depidar WKI Propinsi Sum-Sel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar